Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#12Q: dalam penulisan harga BKP di faktur pajak dengan transaksi dollar bagaimana, apakah diperbolehkan nilai BKP dan DPP berbeda karena BKP dg kurs BI sedangkan DPP dg kurs KMK,


Jawaban

#12A Halo Agis, sesuai Pasal 14 PP Nomor 1 tahun 2012 Dalam hal transaksi atas a. impor Barang Kena Pajak; b. penyerahan Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. jadi harusnya Harga Jual/Nilai Penggantian yang ada di FP sudah menggunakan kurs KMK.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V G I H
P H A᠎ L L