Izin bertanya, mas/mbak apkah ada ketentuan yg menyebutkan bahwa SPT yang dilaporkan scara online, wajib menggunakan tandatangan online jg? Terimakasih????
Jawaban
dijelaskan pmk 63/2021 dan per 27/2021 terkait tanda tangan elektronik
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.