sewa hotel masuk pengertian pph 4(2) atau engga? atau PPh 23?
dikembalikan ke pengertian PPh 4 (2) dan PPh 23 kalau 4 (2) tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. apabila memang ada jasa yang diberikan maka pph 23 (bukan sewa bagunannya)
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI