Fasilitas di KEK apakah dapat dimanfaatkan dengan fasilitas PPh sesuai PMK 130/2020?
Dalam pasal 8 PMK 237/2020 disebutkan tidak dapat digunakan jika sudah menggunakan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (yakni PMK 130 tadi)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO