Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran apakah ada ketentuan khusus?


Jawaban

tidak ada diatur di Penjelasan UU PPh, yag diatur khusus di PP 94/2010 adalah agio saham

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J Y M P
C C V I G