Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#23Q: Izin bertanya, apabila COR tdk mencantumkan nama penandatangan & tahun pajak berlakunya COR. Apakah COR tersebut valid? Terimakasih


Jawaban

#23A: Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) PER-25/2018 COR harus memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, jika tidak maka COR tidak dapat menggantikan part II form DGT.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G᠎ D Q W
S R​ M V D