Tanggung jawab renteng itu kan nanti si pembeli bisa diterbitkan Skpkb ya, itu sebatas nilai PPN nya saja atau termasuk sanksi telat setor telat lapor?
belum diatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM. Tp seharusnya, ini adalah langkah terakhir, tentunya terlebih dulu akan ditagihkan kepada Penjual, dia sbagai PKP kenapa tidak menerbitkan FP atas penyerahan BKP yg dilakukannya
SUKIRNO SUSILO