perubahan penandatangan pph 21 di espt perlu perubahan data juga ?
yang berhak menandatangani spt masa pph 21 adalah pengurus, sepanjang masuk kedalam definisi pengurus sesuai pasal 32 uu KUP-HPP maka berhak menandatangani spt dan tidak perlu perubahan data ke kpp, kecuali kalau memang ada perubahan yang mengharuskan wp mengajukan perubahan data sesuai per 04/2020
RIZKIANTO