Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perubahan penandatangan pph 21 di espt perlu perubahan data juga ?


Jawaban

yang berhak menandatangani spt masa pph 21 adalah pengurus, sepanjang masuk kedalam definisi pengurus sesuai pasal 32 uu KUP-HPP maka berhak menandatangani spt dan tidak perlu perubahan data ke kpp, kecuali kalau memang ada perubahan yang mengharuskan wp mengajukan perubahan data sesuai per 04/2020

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E K X X
V Q​ N᠎ I H