Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo pembeli ada retur tp dia bukan PKP gmn ya? apakah penjual tetap bisa menginput returnya di efaktur dia?


Jawaban

Jika pembeli non PKP, maka retur tersebut perlu dilaporkan juga ke KPP terdaftarnya dia, pasal 5 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ P V C D
Y Q E R U