Memberikan hadiah penghargaan kepada OP dan Badan. Untuk pemberian hadiahnya kita gross up
Secara ketentuan pemberian hadiah kepada OP di potong PPh 21 dan untuk badan dipotong pph 23. Namun dalam hal di gross up oleh pemberi penghargaan maka pada dasarnya kita tidak mengatur mengenai gross up bisa diarahkan konsultasi lebih lanjut ke KPP
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO