Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#26Q: untuk pengambilan bagian keuntungan oleh pemilik PT perorangan, diperlakukan sebagai dividen (kena pph pasal 4 ayat 2) atau diperlakukan seperti prive pada perusahaan perorangan (tidak kena pph pasal 4 ayat 2)


Jawaban

#26A: prive/penarikan modal yang dikecualikan dari objek PPh umumnya dikenal di perseroan komanditer(CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham. Jika ada pembagian laba dari PT umumnya dikenal sebagai pemberian dividen, untuk lengkapnya bisa cek definisi dividen di penjelasan pasal 4 UU PPh-HPP.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Z O K D
S​ D X Z M