#26Q: untuk pengambilan bagian keuntungan oleh pemilik PT perorangan, diperlakukan sebagai dividen (kena pph pasal 4 ayat 2) atau diperlakukan seperti prive pada perusahaan perorangan (tidak kena pph pasal 4 ayat 2)
#26A: prive/penarikan modal yang dikecualikan dari objek PPh umumnya dikenal di perseroan komanditer(CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham. Jika ada pembagian laba dari PT umumnya dikenal sebagai pemberian dividen, untuk lengkapnya bisa cek definisi dividen di penjelasan pasal 4 UU PPh-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO