fp 05 itu aturannya dimana aja ya? bedanya dg fp 04?
Jawaban
ada banyak, PMK nya tergantung besaran tertentu untuk apa objeknya, misal PMK 71/2022.. bisa dijelaskan sesuai lampiran per 03/2022 juga untuk kode faktur pajaknya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.