impor JKP oktober, november blm dibayar PPN. batas waktunya kapan apakah tgl 15 atau akhir bulan berikutnya?
wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan SSP oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak (Pasal 6 ayat (1) PMK 40/PMK.03/2010)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI