cara pemotongan royalti bila pembayaran menggunakan kartu kredit
untuk hal ini tdk diatur lbh lanjut (berbeda dg ppn pmse yg sudah ada ketentuan pemungutannya), maka seharusnya ttp berlaku ketentuan umum jika badan memanfaatkan jasa dia bertindak sbg pemotong yg wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dan menyetorkan ke kas negara, masalah cara pembayaran kita tidak membatasi hal tsb, boleh sambil konsul kpp kalau perlu
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI