Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

cara pemotongan royalti bila pembayaran menggunakan kartu kredit


Jawaban

untuk hal ini tdk diatur lbh lanjut (berbeda dg ppn pmse yg sudah ada ketentuan pemungutannya), maka seharusnya ttp berlaku ketentuan umum jika badan memanfaatkan jasa dia bertindak sbg pemotong yg wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dan menyetorkan ke kas negara, masalah cara pembayaran kita tidak membatasi hal tsb, boleh sambil konsul kpp kalau perlu

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C L F A
B U᠎ S B J