Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika katul dijual ke pengusaha pengolah pakan ternak dan katul tsb tidak termasuk di daftar yg tercantum di lampiran I PMK-142/2017, apakah penyerahannya terutang PPN dan bisa menggunakan besaran tertentu ? https://twitter.com/fendikbfmv/status/1595320187997556736


Jawaban

apakah bisa menggunakan besaran tertentu? sepanjang BKP yg diserahkan termasuk dalam lampiran PMK 64 th 2022, dan PKP menyampaikan pemberitahuan, bisa menggunakan besaran tertentu

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I L U​ E
A C V J C