Saya ingin bertanya, perusahaan saya berkedudukan di Batam, melakukan transaksi pembelian dan jasa angkutan darat kepada perusahaan di batam dan dari luar negeri.pengeluaran atas transaksi tersebut kami lakukan klaim kepada perusahaan induk karena pembelian tersebut akan digunakan oleh perusahaan induk, kami juga melakukan mark up harga pembelian dan jasa angkutan darat, sehingga perusahaan kami (perusahaan anak) mendapatkan keuntunganapakah dari transaksi yang kami lakukan ada yang terutang dan menjadi objek PPN?
Coba digali dulu dia pembukuan transaksinya gimana? apakah mark upnya itu dianggap sebagai jasa apa gimana? WP tidak respon
MAYANG DIAH RAHMASARI