Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan kami menggunakan jasa lab rumah sakit pemerintah, saat kami ingin potong PPh 23 rumah sakit tsb menolak dgn alasan mereka adalah rumah sakit pemerintah. Apakah betul atas pembayaran jasa ke RS Pemerintah tidak dikenakan PPh 23?


Jawaban

Sesuai dengan ketentuan subjek pajak pasal 2 UU PPh sttd UU HPP terkait dengan subjek pajak ayat 3 huruf b badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentudari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; Kalau lawan transaksinya memenuhi ketentuan diatas kan bukan subjek pajak ya, apabila lawan transaksi bukan subjek pajak maka tidak ada pemotongan PPh 23.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H F U L
G᠎ O N J V