Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saat terutang pph pasal 23 ketika memang ada pembayaran dp dan pelunasan, berarti wp bisa membuat 2 bupot ?


Jawaban

kembali ke saat terutang di pp 94/2010, jika memang saat terutangnya adalah saat pembayaran, maka bisa dibuatkan 2 bupot sesuai masa terutangnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U​ O S K
V G R P M