pkp yang belum ada penyerahan itu aturannya di mana ya? dan direstitusi sesuai apa?
UU 7 2021 Pasal 9 ayat 2a PPN. dan PMK 18 2021 klaster PPN. dan direstitusi dengan pengembalian pendahuluan jika memenuhi 17D atau pakai pemeriksaan 17B
MUHAMMAD INDRA PRASETYO