wp sudah lapor pph 21 pembetulan, tapi di arsip tidak muncul
Jawaban
tawarkan layanan konfirmasi SPT, tapi layanan tsb tidak bisa memberikan BPE/BPS kepada WP, jika sudah terlapor silakan cek berkala, c3l, ganti perangkat, dll
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.