Kalau WP PKP di Okt tapi sudah terima PM sejak Agustus. Apakah PM-nya bisa dikreditkan dengan pedoman pengkreditan 80% sesuai PMK-18/2021? WP omsetnya belum sampai 4.8M.
Berarti WP memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka seharusnya tidak bisa menggunakan pedoman pengkreditan tersebut. Pedoman tersebut bisa digunakan jika WP seharusnya sudah wajib dikukuhkan sebagai PKP tapi belum dikukuhkan sebagai PKP.
NIKEN PRATIWI