Jika wp menggunakan jasa konstruksi namun tidak PKP apakah termasuk definisi KMS?
Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
DIAN RAHMAWATI