jasa pengangkutan minyak, jika nanti minyaknya tidak tumpah maka akan ada insentif dari perusahaan, dikenakan ppn tidak
<WRAP> dikembalikan dahulu ke insentif ini masuk ke biaya atau bukan, jika iya maka bisa masuk dpp nilai penggantian. Jika tidak termasuk maka yang diserahkan adalah uang dan bukan obyek ppn http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id