Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP dulu beli aktiva kemudian tidak mengkreditkan PM-nya karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha maka ketika melakukan penjualan aktiva tersebut seharusnya tidak dikenai PPN Pasal 16D ya?


Jawaban

Betul.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K O S R
I​ R᠎ S B H