Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau Perusahaan menggunakan ada pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan dulu oleh direktur apakah bisa reimbursement tersebut dikecualikan dari PPh 23? Apakah perusahaan bisa membiayakan pengeluaran tersebut?


Jawaban

Sepanjang bisa dibuktikan dengan faktur tagihan/bukti pembayaran an perusahaan maka bisa dikecualikan dari jumlah bruto yang dikenai PPh 23. Kalau perusahaan mengganti uang direktur dan secara nyata mencatat pengeluaran tersebut sebagai biaya maka seharusnya bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V Y S S
W C᠎ S​ E​ F