apakah beban pph 21 tahun 2021 yang dibayarkan pada tahun 2022 boleh dianggap sebagai biaya 2022?
sesuai pasal 6 UU PPh pajak dapat dijadikan biaya kecuali pajak penghasilan. Kalau untuk pembukuannya itu kembali ke standar akuntansi umum yang digunakan oleh wajib pajak.
WAHYU DESY PRIHARTANTI