wp ada penyerahan ban, selain itu ada jasa pengirimannya juga, biasanya dijadikan 1 dpp. namun pembeli ingin dipisah antara ban dan pengirimannya, atas pengirimannya juga dikenakan PPN ? Apakah masuk ke PMK 71/2022
Atas penyeahan JKP tetap dikenakan PPN, kalau PMK 71/2022 apabila itu termasuk jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos
RIZKIANTO