Kl WP lapor sept LB kemudian salah pilih dikompensasikan ke MM/YYYY tapi kemarin lupa ngisi masa dan tahun pajaknya. Pas di masa okt kompensasi LB dari sept tersebut tidak muncul. Apakah bisa melakukan pembetulan untuk mengubah centangan dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Gimana?
Karena WP tidak mengubah nilai LB-nya coba konfirmasi KPP teknis pembetulannya seperti apa karena tidak diatur di PER-29/PJ/2015.
NIKEN PRATIWI