Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kl WP lapor sept LB kemudian salah pilih dikompensasikan ke MM/YYYY tapi kemarin lupa ngisi masa dan tahun pajaknya. Pas di masa okt kompensasi LB dari sept tersebut tidak muncul. Apakah bisa melakukan pembetulan untuk mengubah centangan dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Gimana?


Jawaban

Karena WP tidak mengubah nilai LB-nya coba konfirmasi KPP teknis pembetulannya seperti apa karena tidak diatur di PER-29/PJ/2015.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U W C Q​ P
I P C A​ L