Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#17Q(twitter): Apabila kita menerbitkan invoice advance (50%) dengan penjualan ada jasanya, untuk pemotongan pph 23 dilakukan parsial sesuai advance atau ketika invoice final (100%)?


Jawaban

#17A:; untuk pemotongan mengacu ke pasal 15 PP94/2010, yaitu pada saat dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau katuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau invoicenya terbit di masa yang sama bisa digabung pake aturan pasal 4 ayat 4 Per-24/2021

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F᠎ T​ K S
K M᠎ U G H