#17Q(twitter): Apabila kita menerbitkan invoice advance (50%) dengan penjualan ada jasanya, untuk pemotongan pph 23 dilakukan parsial sesuai advance atau ketika invoice final (100%)?
#17A:; untuk pemotongan mengacu ke pasal 15 PP94/2010, yaitu pada saat dibayarkannya penghasilan; disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau katuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. kalau invoicenya terbit di masa yang sama bisa digabung pake aturan pasal 4 ayat 4 Per-24/2021
FADHIL DWI YULIAN