Kalau saya merupakan perusahaan jasa pertambangan dan saya memiliki laboratorium. Kemudian laboratorium saya ini di sewa perusahaan lain, nah itu saya harusnya dipotong PPh 4(2) atas sewa dan bangunan atau PPh 23 atas sewa penggunaan harta
objek pph final 4(2) atas sewa tanah/bangunan adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. jadi kalau disini labnya bentuknya bangunan itu bisa masuk kedefinisi ini.
WAHYU DESY PRIHARTANTI