terkait dengan pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan konisi wajib pajak melakakukan penggabungan usaha, bisa diinfokan syaratnya bagaimana dan dasar peraturannya
BPHTB ranahe Pemda,, silakan hubungi Dinas terkait
SIGIT RAHARJO