Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Orang Pribadi bisa potong PPh 21?


Jawaban

Pasal 2 PER-16/2016 Orang Pribadi bertindak sebagai permberi kerja dan bisa melakukan pemotongan PPh 21, pengecualiannya ada di pasal 2 ayat (2d)

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ G J T M
F A N J I