Permohonan sertel melalui enofa, setelah mengisi dan mengirimkan formulir, kan harus menghubungi KPP itu nanti jangka waktu pemberian sertelnya berapa lama ya?
Jika merujuk pada pasal 43 PER-04/2020 KPP memberikan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan Wajib Pajak lengkap dan sesuai. Namun untuk teknisnya setelah menghubungi KPP jika dalam jangka waktu tersebut belum ada sertelnya, bisa diarahkan untuk konfirmasi ke KPP ya
ANNAS KURNIA RAMADHAN