WP dapat pembebasan utang, tapi di anggap sebagai tambahan modal gimana?
pemebebasan utang menjadi penghasilan sesuai Pasal 4 (1) huruf k UU PPh penambahan modal tanpa setoran menjadi dividen Pasal 4 (1) huruf g UU PPh selain mendapatkan pembebasan hutang, WP tsb juga menerima dividen
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI