Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dapat pembebasan utang, tapi di anggap sebagai tambahan modal gimana?


Jawaban

pemebebasan utang menjadi penghasilan sesuai Pasal 4 (1) huruf k UU PPh penambahan modal tanpa setoran menjadi dividen Pasal 4 (1) huruf g UU PPh selain mendapatkan pembebasan hutang, WP tsb juga menerima dividen

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M B T᠎ T
X T C S​ S