Kawasan berikat impor, yg awalnya mendapat fasilitas sesuai PMK-65/2021, namun karena ada barang yang tidak lolos di bea cukainya, sehingg dari BC menerbitkan SPTNP, apakah bisa dikreditkan?
Sepanjang memenuhi PER-16/2021 merupakan salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan
ANNAS KURNIA RAMADHAN