Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada PM januari belum dikreditkan, apakah masih bisa dikreditkan di jan/feb/maret?


Jawaban

selama PM belum dikreditkan maka dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 9 uu PPN

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H M J N
Q H C L I