PPN yang ditagih menggunakan SKP kan bisa dikreditkan, namun jika saya jadikan biaya saja boleh gak?
Kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP dimana yang tidak boleh dibiayakan adalah pajak penghasilan, sehingga untuk pokok SKP dimana itu adalah PPN seharusnya bisa dijadikan biaya
ANNAS KURNIA RAMADHAN