Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPN yang ditagih menggunakan SKP kan bisa dikreditkan, namun jika saya jadikan biaya saja boleh gak?


Jawaban

Kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP dimana yang tidak boleh dibiayakan adalah pajak penghasilan, sehingga untuk pokok SKP dimana itu adalah PPN seharusnya bisa dijadikan biaya

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M G R M V
H J U K F