Mesin teraan yang di cabang yang ingin dihapuskan masih ada saldo deposit, itu bisa digunakan di mesin teraan yang baru?
Deposit saldo mesin teraan hanya bisa dilakukan dengan penyetoran melalui SSP sebagaimana dijelaskan pada pasal 25 PMK-133/2021, atas sisa saldo tadi bisa dilakukan pbk sesuai dengan 33-nya
ANNAS KURNIA RAMADHAN