Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kompensasi untuk pegawai kontrak yang masa kontraknya berakhir, dikenakan PPh 21 final atau gimana?


Jawaban

dikembalikan ke WP-nya. kalo dianggapnya sebagai pesangon maka dikenakan pph 21 final. tapi kalau ternyata dianggap sebagai bonus, maka penghitungan PPh 21-nya sama dengan bonus

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O Y S Q
C O S T S