Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah semua kendaraan bermotor plat kuning tulisan hitam disebut angkutan umum? Adakah kondisi khusus tidak termasuk angkutan umum?


Jawaban

Untuk kriteria masuk angkutan umum atau tidak, DJP tidak mengatur. Namun berdasarkan PMK-80/PMK.03/2012 mengenai jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN, definisi Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam. Sejak berlakunya UU HPP, untuk jasa angkutan umum yang biasa menggunakan plat kuning, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat 1a UU PPN dan SP-39/2022 jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan, namun untuk aturan turunannya sendiri belum ada.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ A Y O G
B Z T V᠎ K