PT A perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. PT B menyerahkan jasa kepelabuhan ke PT A dibebaskan PPN. dalam menyerahkan jasanya, PT B menggunakan jasa PT C. penyerahan jasa PT C ini PPN nya ?
tetap terutang dan menggunakan FP 01 karena penyerahan jasa bukan ke perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. dan PM nya ga bisa dikreditkan oleh PT B.
ALVI FARIZAL