Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. PT B menyerahkan jasa kepelabuhan ke PT A dibebaskan PPN. dalam menyerahkan jasanya, PT B menggunakan jasa PT C. penyerahan jasa PT C ini PPN nya ?


Jawaban

tetap terutang dan menggunakan FP 01 karena penyerahan jasa bukan ke perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri. dan PM nya ga bisa dikreditkan oleh PT B.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C P​ S F
V N​ B Q I