istri dokter (imbalan atas tenaga ahli) dan npwp gabung suami, apakah masuk ke penghasilan final dari satu pemberi kerja?
Penghasilan istri dari pekerjaan bebas, maka atas penghasilan tersebut tidak bisa masuk kategoti ke penghasilan final. Penghasilannya digabung dengan suami, penghitungannya bisa dilihat contoh di lampiran PER-36/PJ/2015.
NATALIA KRISWINANDAR