Lebih setor sudah terlanjur input di II G, jika mau memunculkan LB gimana ya?
Tidak bisa input di II B karena SPT sudah dilaporkan dan divalidasi di II G, opsi lain bisa diarahkan untuk pbk dengan memberhatikan ketentuan PMK-242/2014 sambil konfirmasi ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN