Ada transaksi dengan instansi pemerintah, transaksi barang dan jasa, atas jasa diterbitkan 02 namun atas barangnya si IP meminta kode faktur 07 karena barangnya berupa mesin engine, itu ketentuannya dimana ya?
Apakah rekanan memiliki SKTD? Jika tidak mak seharusnya tidak berhak mendapatkan fasilitas tidak dipungut
ANNAS KURNIA RAMADHAN