fasilitas PPN untuk pemasukan ke kawasan bebas itu wajib ada endorsement ?
Jawaban
untuk dapat fasilitas wajib ada endorsement. ada di pasal 3 ayat 3 PMK-173/2021. kalo endorsement ga terbit/ditolak, jadi harus bayar PPN nya (pasal 12)
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.