WP dapat SKPLB, tapi diterbitkan juga STP. Tetapi, jumlah di SKPLB berkurang karena pajak dalam STP ikut diperhitungkan. WP ajukan gugatan, lalu nanti untuk jumlah dalam STP nya gimana pengembaliannya?
WP harus menunggu gugatannya ada keputusan dulu, DJP bisa menerbitkan SKP kembali atas keputusan gugatan
AHMAD ALI MURTADHO