Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#1 Q: sy ada masalah mengenai pelaporan PEB di SPT PPN.Kendala kami PEB yg kursnya BRL tdk ada dlm kurs KMK. Bagaimana cara mengubah mata uangnya jadi IDR? Bagaimana cara pelaporannya agar tdk di reject di aplikasi e-faktur pak? sementara transaksi penjualan dengan Brazil mewajibkan menggunakan mata uang BRL sbg transaksi


Jawaban

#1A sebentar mas Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W B V G J
T O Y M Z