wp ada buat fp 070 dengan sppb, lupa ceklis uang muka, wp buat fp pengganti dengan ceklis uang muka, kemudian wp buat fp pelunasan tapi reject sppb sudah digunakan.
Seharusnya ketika sppb nya digunakan di fp uang muka, maka fp pelunasannya bisa input sppb yang sama. Apabila memang masih reject seperti itu, opsinya wp bisa batalkan fp dan buat fp baru dengan ceklis uang muka, bisa tambahkan untuk konfirmasi ke kpp terkait tindakan tersebut
RIZKIANTO