Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Bila kode billing yang harusnya atas nama IP namun masih menggunakan NPWP rekanan (ppn pmk 59) akan diajukan Pbk bgmn ketentuannya?


Jawaban

<WRAP> Diajukan oleh penyetor dg surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan » http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T P E J
N X U K E