Bila kode billing yang harusnya atas nama IP namun masih menggunakan NPWP rekanan (ppn pmk 59) akan diajukan Pbk bgmn ketentuannya?
<WRAP> Diajukan oleh penyetor dg surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan » http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id