kalau PT A ada terima FP dari PT B, tapi tagihan PT B itu bukan PT A yg bayar, tapi pihak lain (ke-3)..scara arus kas kan ga ada keluar tuh uang dari PT A ke PT B, apakah FP dari PT B yg PT A terima itu bisa dikreditin? PT A
Jawaban
Digali dulu transaksinya yaitu PT B menagihkan atas apa. WP no response.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>